Merokok Itu Juga Harus Pake Otak

Indonesia dalam per ingkat ialah negara urutan kelima untuk jumlah perokok aktif terbesar di dunia. Diperkirakan 2 dari 3 pria di Indonesia ialah perokok. Perusahaan rokok juga menjadi lahan penghidupan untuk ribuan orang di Indonesia dan menyumbang jumlah pemasukan cukai yang sangat besar untuk negara kita. Tapi rokok juga "menyuplai" jumlah racun yang banyak untuk penghisapnya. Rokok dipastikan mengandung sekitar 4000 jenis racun di dalamnya.
Beberapa hari lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan rokok. Haram disini jika rokok dihisap di tempat umum dan dengan khalayak ramai serta mengharamkan rokok untuk wanita hamil dan anak-anak. Sedangkan untuk konsumsi rokok secara pribadi disebutkan makruh. Kontroversi langsung merebak, tentunya tidak sedikit yang menolak fatwa tersebut. Bahkan dari golongan ulama sendiri, seseorang ulama asal Kediri menyebutkan bahwa tidak ada landasan untuk pemberlakuan tersebut dan ia tidak akan melarang santri2nya untuk merokok. Tapi kalo saya sh ngeihatnya karna si kiai itu sendiri juga merokok jadi berat kali yah dia menentang diri sendiri...oops.
Tapi kalo saya pribadi berpendapat seperti ini, fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut secara harfiahnya dikeluarkan bukanlah untuk melindungi para perokok aktif. Bagi saya, buang-buang tenaga melarang para perokok itu untuk merokok. Walau dengan berbagai peringatan, kampanye, dan penyuluhan toh tetap saja tidak menurunkan jumlah perokok aktif. Sia-sia aja memperingatkan para perokok aktif yang jelas-jelas tidak peduli dengan diri mereka sendiri, biarkan aja mereka menyusun skenario derita mereka sendiri, kenapa kita harus peduli pada orang yang sama sekali tidak peduli dengan diri mereka sendiri. Lebih baik sekarang untuk lebih concern terhadap orang-orang yang berada pada lingkungan perokok alias perokok pasif. Perokok pasif secara nasib lebih tragis ketimbang para perokok aktif itu. Berusaha untuk bersih dan terhindar dari racun rokok tapi malah kena dampak 2 kali lipat lebih berbahaya ketimbang yang merokok aktif. Seperti cerita teman sekantor saya yang terkena gangguan pernapasan karena kebetulan ia bekerja di lingkungan orang yang merokok.
Inilah seharusnya menjadi dasar pengeluran fatwa, melindungi orang yang tidak merokok dari bahaya merokok. Lihatlah betapa para perokok dengan seenaknya mengepulkan asap rokoknya di tempat umum, tidak tanggung di dalam tempat ber-AC. Mereka dengan seenaknya tanpa pedulinya menebar racun ke sekitarnya. Merokok memang hak pribadi seseorang. Silakan saja seseorang merokok, toh yang dia bakar duit dia sendiri, yang diracuni badannya sendiri, yang dirusak paru-parunya sendiri. Tapi itu bukanlan menjadi alasan untuk perokok aktif bisa seenak jidatnya merokok. Seharusnya mereka tidak hanya peduli dengan keinginan mereka sendiri, perhatikan juga lah lingkungan sekitar. Hormatilah orang-orang lain yang tidak merokok. Silakan anda menjalankan hak anda, tapi hormati juga hak orang lain yang ingin mendapat kenyamanan. Ironis memang melihat negara ini harus mengeluarkan sebuah fatwa demi untuk melindungi orang-orang lain. Di negara-negara maju, tidak perlu ada begini2an krna masyarakat disana sudah sadar diri dan saling menghormati sesama.
Merokok itu tidak sekedar menyalakan rokok, menghisap, dan mengepulkannya. Pake juga otak untuk memikirkan orang sekitar. Pake otak untuk menghargai orang lain.

Merokok seharusnya bukanlan hal yang akan besar dipermasalahkan. Win-win Solution bisa tercapai -- Perokok bisa tenang merokok, orang2 di sekitar juga tidak terganggu. Semua itu dapat tercapai seandaianya, setiap perokok pasif memakai sedikit saja OTAKnya untuk mempertimbangkan hak orang lain dan tidak sibuk memikirkan diri sendiri.

Yah, seandaianya saja otak itu dipakai untuk memikirkannya......

2 comments:

  1. sungguh sedikit orang yang mempergunakan akal untuk berpikir, untuk masalah yang berhubungn dengna kesehatan diri sendiri aja tidak di openin apalgi dengan orang lain yng seakidah dengan dia, makanya akhir zamn, , orang tdk lagi memikirkan kemaslhatan orang lain, tapi hanya bin nafshih.... to be self aja...

    ReplyDelete
  2. menurut aku ya yan. fatwa dikeluarkan karena masyarakat indonesia ni emang paling susah ngaturnya. dg adanya fatwa tersebut, minimal bagi perokok yg bisa disadarkan ya bisa sadar dan bisa menjadi dorongan bagi mereka yang pengen berhenti. Adanya fatwa seperti ini (seharusnya) juga bermanfaat bagi kita yg ga merokok, yah kalo perokok itu pada sadar sih! jadi perokok aktif dan pasif bisa ikut berkurang.

    ReplyDelete